Friday, March 25, 2016

pendekatan dan teknik dalam belajar

Pengertian Pendekatan, Strategi, Metode, Teknik, Taktik, dan Model Pembelajaran




Pada postingan kali ini akan dibahas tentang pengertian Pendekatan Pembelajaran, Strategi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Teknik Pembelajaran, Taktik Pembelajaran, dan Model Pembelajaran. Istilah-istilah tersebut lazim kita  dengar karena terkait dengan proses pembelajaran. Namun terkadang  sulit untuk membedakannya karena makna masing-masing hampir sama atau ada kemiripan. Jika semua istilah tersebut dipahami sebagai struktur yang sistematis, kiranya berbentuk seperti di bawah ini.

Pengertian Pendekatan Pembelajaran
Pendekatan (Approach) dalam pengajaran diartikan sebagai a way of beginning something, yang artinya cara memulai sesuatu. Pendekatan pembelajaran adalah titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum, di dalamnya mewadahi, menginsiprasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu.
Dari segi pendekatannya, pada pembelajaran ada dua jenis pendekatan, yaitu :
A.      Pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada Siswa (Student Centere Approach)
B.    Pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada Guru (Teacher Centered Approach)
Pengertian Strategi Pembelajaran
Setelah Pendekatan pembelajaran ditetapkan selanjutnya diturunkan ke dalam Strategi Pembelajaran. Dalam dunia pendidikan, strategi diartikan sebagai plan, method, or series of activities designed to achieves a particular educational goal. Strategi pembelajaran dapat diartikan sebagai perencanaan yang berisi tentang rangkaian kegiatan yang didesain untuk mencapai tujuan pendidikan. Strategi Pembelajaran adalah pola-pola umum kegiatan guru dan siswa dalam mewujudkan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar tertentu.
Menurut Newman dan Logan dalam Abin Syamsuddin Makmun (2003), ada empat unsur strategi dari setiap usaha, yaitu :
a.      Mengidentifikasi dan menetapkan spesifikasi dan kualifikasi hasil ( out put ) dan sasaran (target) yang harus dicapai, dengan mempertimbangkan aspirasi dan selera masyarakat yang memerlukan.
b.      Mempertimbangkan dan memilih jalan pendekatan utama (basic way) yang paling efektif untuk mencapai sasaran.
c.       Mempertimbangkan dan menetapkan langkah-langkah (steps) yang akan ditempuh sejak titik awal sampai dengan sasaran.
d.      Mempertimbangkan dan menetapkan tolok ukur (criteria) dan patokan ukuran untuk mengukur dan menilai taraf keberhasilan.
Keempat unsur tersebut, jika diimplementasikan dalam konteks pembelajaran adalah sebagai berikut :
a.      Menetapkan spesifikasi dan kualifikasi tujuan pembelajaran yakni perubahan perilaku peserta didik.
b.      Mempertimbangkan dan memilih system pendekatan pembelajaran yang dianggap paling efektif.
c.       Mempertimbangkan dan menetapkan langkah-langkah atau prosedur, metode, dan teknik pembelajaran.
d.      Menetapkan norma-norma dan batas minimal ukuran keberhasilan pembelajaran.
Menurut Hamzah B. Uno, strategi pembelajaran merupakan hal yang perlu diperhatikan guru dalam proses pembelajaran. Kemp (Wina Senjaya, 2008) mengartikan bahwa strategi pembelajaran adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien. Sementara itu, J. R David, Wina Senjaya (2008) menyebutkan bahwa dalam strategi pembelajaran terkandung makna perencana. Artinya, Strategi pembelajaran pada dasarnya masih bersifat konseptual tentang keputusan-keputusan yang akan diambil dalam suatu pelaksanaan pembelajaran. Dick dan Carey mengatakan bahwa strategi pembelajaran adalah komponen-komponen dari suatu set materi termasuk aktivitas sebelum pembelajaran dan partisipasi peserta didik yang merupakan prosedur pembelajaran yang digunakan kegiatan selanjutnya. Sedangkan menurut Suparman, Strategi pembelajaran merupakan perpaduan dari urutan kegiatan, cara mengorganisasikan materi pelajaran peserta didik, peralatan dan bahan, dan waktu yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditentukan.
Menurut Rowntree dalam Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Strategi Pembelajaran Penyampaian Penemuan (Exposition Discovery Learning)
2.      Strategi Pembelajaran Kelompok dan Individual (Group Individual Learning)
Strategi berbeda dengan metode. Strategi menunjuk pada sebuah perencanaan untuk mencapai sesuatu (a plan of operation echieving something), sedangkan metode adalah cara yang dapat digunakan untuk melaksanakan strategi ( a way in achieving something).
Dalam proses pembelajaran dikenal juga istilah Desain Pembelajaran. Pada strategi pembelajaran lebih berkenaan dengan pola umum dan prosedur umum aktivitas pembelajaran, sedangkan desain pembelajaran lebih menunjuk kepada cara-cara merencanakan suatu system lingkungan belajar tertentu setelah ditetapkan strategi pembelajaran tertentu.
Pengertian Metode pembelajaran
Metode Pembelajaran dapat diartikan sebagai cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Menurut Nana Sudjana (2005 : 76), “Metode pembelajaran ialah cara yang digunakan guru dalam mengadakan hubungan dengan siswa pada saat berlangsungnya pengajaran”. Sedangkan menurut M. Sobri Sutikno (2009 : 88) “Metode pembelajaran adalah cara-cara menyajikan materi pelajaran yang dilakukan oleh pendidik agar terjadi proses pembelajaran pada diri siswa dalam upaya mencapai tujuan”. Terdapat bermacam-macam metode dalam pembelajaran, yaitu metode ceramah, metode diskusi, metode tanya jawab, metode pemberian tugas, metode eksperimen, dan metode demonstrasi.
Pengertian Teknik Pembelajaran
Teknik pembelajaran dapat diartikan sebagai cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan suatu metode secara spesifik. Misalnya dalam penggunaan metode ceramah pada kelas dengan jumlah siswa yang relative banyak membutuhkan teknik tersendiri, yang tentunya secara teknis akan berbeda dengan penggunaan metode ceramah pada kelas yang jumlah siswanya terbatas.
Pengertian Taktik Pembelajaran
Taktik pembelajaran adalah gaya seseorang dalam melaksanakan metode atau teknik pembelajaran tertentu yang sifatnya individual. Misalnya terdapat dua orang guru yang sama-sama menggunakan metode ceramah, tetapi mungkin akan sangat berbeda dalam taktik yang digunakan. Dalam penyajiannya, guru yang satu cenderung diselingi dengan humor karena memang dia memiliki sense of humor yang tinggi, sementara guru yang satunya lagi memiliki sense of humor yang rendah, tetapi lebih banyak menggunakan alat bantu elektronik karena dia memang sangat menguasai bidang itu. dalam gaya pembelajaran akan tampak keunikan atau kekhasan dari masing-masing guru, sesuai dengan kemampuan dan kpribadian dari guru yang bersangkutan.
Model Pembelajaran
Model pembelajaran pada dasarnya merupakan bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yan disajikan secara khas oleh guru . Dengan kata lain, model pembelajaran merupakan bungkus atau bingkai dari penerapan suatu pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran.
Menurut Bruce Joyce dan Marsha Weil (Dedi Suptiawan dan A. Benyamin Surasega, 1990), Ada 4 kelompok model pembelajaran, yaitu :
1.      Model Interaksi Sosial
Model Interaksi Sosial menekankan pada hubungan personal dan social kemasyarakatan diantara peserta didik. Model tersebut berfokus pada peningkatan kemampuan peserta didik untuk berhubungan dengan orang lain, terlibat dalam proses yang demokratis, dan bekerja secara produktif dalam masyarakat. Model ini didasari oleh teori belajar Gestalt (field-theory). Model interaksi social menitikberatkan pada hubungan yang harmonis antara individu dalam masyarakat (learning to life together).
2.      Model Pengolahan Informasi
Model pengolahan informasi ditekankan pada pengambilan, penguasaan, dan pemprosesan informasi. Model ini lebih memfokuskan pada fungsi kognitif peserta didik. Model ini didasari oleh teori belajar kognitif (piaget) dan berorientasi pada kemampuan peserta didik memproses informasi yang dapat memperbaiki kemampuannya. Pemrosesan Informasi merujuk pada cara mengumpulkan/menerima stimuli dari lingkungan, mengorganisasi data, memecahkan masalah, menemukan konsep, dan menggunakan simbol verbal dan visual. Teori pemrosesan informasi/kognitif dipelopori oleh Robert Gagne (1985). Asumsinya adalah pembelajaran merupakan faktor yang sangat penting dalam perkembangan. Perkembangan merupakan hasil komulatif dari pembelajaran. Dalam pembelajaran terjadi proses penerimaan informasi yang kemudian diolah sehingga menghasilkan output dalam bentuk hasil belajar. Dalam pemrosesan informasi terjadi interaksi antara kondisi internal (keadaan individu, proses kognitif) dan kondisi-kondisi eksternal (rangsangan dari lingkungan). Interaksi antar keduanya akan menghasilkan hasil belajar.
3.      Model Personal-Humanistik
Model personal-Humanistik menekankan pada pengembangan konsep diri setiap individu. Hal ini meliputi pengembangan proses individu dan membangun serta mengorganisasikan dirinya sendiri. Model memfokuskan pada konsep diri yang kuat dan realistis untuk membantu membangun hubungan yang produktif dengan orang lain dan lingkungannya.
Model ini bertitik tolak dari teori Humanistik, yaitu berorientasi pada pengembangan individu. Perhatian utamanya pada emosional peserta didik dalam mengembangkan hubungan yang produktif dengan lingkungannya. Model ini menjadikan pribadi peserta didik mampu membentuk hubungan harmonis serta mampu memproses informasi secara efektif. Tokoh humanistik adalah Abraham Maslow (1962), R. Rogers, C. Buhler dan Arthur Comb. Menurut teori ini, guru harus berupaya menciptakan kondisi kelas yang kondusif, agar peserta didik merasa bebas dalam belajar mengembangkan dirin baik emosional maupun intelektual. Teori humanistik timbul sebagai cara untuk memanusiakan manusia. Pada teori humanistik ini, pendidik seharusnya berperan sebagai pendorong bukan menahan sensivitas peserta didik terhadap perasaanya.
4.      Model Modifikasi Tingkah laku (Behavioral)
Model behavioral menekankan pada perubahan perilaku yang tampak dari peserta ddik sehingga konsisten dengan konsep dirinya. Sebagai bagian dari teori stimulus-respon. Model behaviorial menekankan bahwa tugas-tugas harus diberikan dalam suatu rangkaian yang kecil, berurutan dan mengandung perilaku tertentu. Model ini bertitik tolak dari teori belajar behavioristik, yaitu bertujuan mengembangkan sistem yang efisien untuk mengurutkan tugas-tugas belajar dan membentuk tingkah laku dengan cara memanipulasi penguatan (reinforcement). Model ini lebih menekankan pada aspek perubahan perilaku psikologis dan perlilaku yang tidak dapat diamanti karakteristik model ini adalah penjabaran tugas-tugas yang harus dipelajari peserta didik lebih efisien dan berurutan. Implementasi dari model modifikasi tingkah laku ini adalah meningkatkan ketelitian pengucapan pada anak. Guru harus selalu perhatian terhadap tingkah laku belajar peserta didik. Modifikasi tingkah laku anak yang kemampuan belajarnya rendah dengan reward, sebagai reinforcement pendukung. Penerapan prinsif pembelajaran individual dalam pembelajaran klasikal.




 
Abin Syamsuddin Makmun. 2003. Psikologi Pendidikan. Bandung : Rosda Karya Remaja
Dedi Supriawan dan A. Benyamin Surasega. 1990. Strategi Belajar Mengajar. Bandung : FPTK-IKIP Bandung
Hamzah B. Uno. 2008. Perencanaan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara
Suparman Atwi. 1997. Desain Instruksional. Jakarta: PAU Universitas Terbuka
Wina Sanjaya. 2009. Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran. Jakarta: Kencana

Thursday, March 24, 2016

kode etik pengacara

 kode etik pengacara bisa di dowloand link bawah ini :

https://www.4shared.com/office/okOIQUSoce/UU_2003_18.html





tips sukses google adse

Tips Sukses dapat uang dari Google Adsense

Inilah tips utama untuk menjalankan sekaligus meningkatkan penghasilan Adsense:
1. Bangun trafik
Anda tidak akan mendapatkan hasil yang memuaskan jika tidak memiliki trafik yang cukup besar. Jangan berpikir ini adalah program yang mudah dijalankan atau cara cepat menjadi kaya. Program Adsense membutuhkan kerja keras, dan semua berawal dari bagaimana mendatangkan pengunjung sebanyak-banyaknya.
2. Eksperimen
Jangan takut melakukan eksperimen. Anda harus melakukannya, cobalah beberapa unit iklan berbeda, ‘bermain-mainlah’ dengan warna latar belakang dan teks, coba juga format antara teks dan gambar, dan sebagainya. Terus bereksperimen, sampai Anda menemukan yang paling sesuai untuk blog Anda.
Saya sendiri lebih menyukai desain yang membaur dan menyatu dengan warna dan theme blog. Beberapa orang lebih suka membuat iklan menonjol dengan memilih warna yang kontras. Tapi, saya menemukan itu tidak bekerja baik untuk saya, mungkin karena iklan tersebut terlihat benar-benar ‘seperti iklan’.
Saya telah menulis banyak tips seputar desain iklan ini, silakan pelajari satu per satu. Inilah artikel tersebut:
3. Buatlah saluran khusus
Saluran khusus (channel) dapat Anda gunakan untuk mengetahui unit iklan mana yang bekerja paling baik. Jadi, setiap kali Anda membuat unit iklan baru, jangan lupa buatlah pula sebuah saluran khusus untuk unit iklan tersebut (beri nama yang mudah seperti: ‘diatas posting’), sehingga Anda dapat melacak kinerja iklan tersebut dengan mudah.
Selain itu, ada manfaat lain dari membuat saluran khusus ini, yaitu yang dinamakan penargetan penempatan, ini bagus untuk meningkatkan hasil dari Adsense.

Thursday, March 17, 2016

kode etik pengacara

 kode etik pengacara bisa di lihat di link bawah ini

http://www.4shared.com/office/4s7_0eeXce/KODE_ETIK_KEPOLISIAN.html

kode etik polisi

 kode etik polisi bisa dilihat di link di bawah ini

http://www.4shared.com/office/4s7_0eeXce/KODE_ETIK_KEPOLISIAN.html



kode Etik Guru



 KODE ETIK GURU INDONESIA
 PEMBUKAAN
 Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.

Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional  sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.


BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)   Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2
(1)   Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2)   Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.


BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1)   Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia  sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2)   Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3)   Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal 4
(1)   Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.


BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1)   Nilai-nilai agama  dan Pancasila.
(2)   Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.  
(3)   Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual, 

Pasal 6
(1)   Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a.       Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.      Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.       Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual  dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.       Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.       Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.      Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.      Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.        Guru menjunjung tinggi harga diri,  integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.        Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.      Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.        Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.    Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.      Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
  1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
  2. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita  anak atau anak-anak akan pendidikan.
  7. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

(3)  Hubungan Guru dengan Masyarakat :
  1. Guru menjalin  komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  4. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
  6. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  7. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  8. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.

(4)  Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a.       Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.      Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.       Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d.      Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.       Guru menghormati rekan sejawat.
f.       Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.      Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.      Guru  dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.        Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.        Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.      Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.        Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.    Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi  sejawat atau calon sejawat.
n.      Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.      Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.      Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.      Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

(5)  Hubungan Guru dengan Profesi :
a.       Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
  1. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.       Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
  1. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  2. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  3. Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  4. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
  5. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

(6)  Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
  1. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
  2. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
  3. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
  4. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
  7. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
  8. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(7)  Hubungan Guru dengan Pemerintah
  1. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
  2. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
  3. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  5. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1)   Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru dan organisasi  guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.

Pasal 8
 (1)   Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2)   Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)   Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Pasal 9
(1)   Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan  Kehormatan Guru Indonesia.
(2)   Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3)   Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4)   Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5)   Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6)   Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1)   Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
http://www.pgri.or.id/kode-etik/organisasi/kode-etik/kode-etik-guru-indonesia

Kode etik profesi tni



TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi bangsanya.  Kode etik TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) terdiri atas Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 wajib TNI.
SAPTA MARGA

  1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila. 
  2. Kami patriot Indonesia pendukung serta pembela ideologi negara, yang bertanggung jawab dan tidak  mengenal menyerah. 
  3. Kami ksatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan. 
  4. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia. 
  5. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit. 
  6. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas serta senantiasa siap sedia berbakti kepada negara dan bangsa. 
  7. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

SUMPAH PRAJURIT

  1. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
  2. Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. 
  3. Taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan. 
  4. Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia. 
  5. Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.

8 WAJIB TNI

  1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat. 
  2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat. 
  3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita. 
  4. Menjaga kehormatan diri di muka umum. 
  5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaanya. 
  6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat. 
  7. Tidak sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat. 
  8. Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

SUMBER:

Tuesday, March 15, 2016

Perbedaan Kurikulum 2013 Dengan KTSP

Perbedaan Kurikulum 2013 Dengan KTSP

Perbedaan Kurikulum 2013 Dengan KTSP - Kurikulum 2013 diluncurkan secara resmi pada tanggal 15 Juli 2013. Sedangkan implementasinya telah diterapkan pada tahun pelajaran 2013/2014 di sekolah-sekolah tertentu atau masih terbatas. Dulu dan sekarang, kita sudah mengenal dengan yang namanya KTSPatau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mulai diberlakukan sejak tahun ajaran 2007/2008. Kalau kita cermati bersama, perbedaan paling mendasar antara Kurikulum 2013 dengan KTSP. Dalam KTSP, kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan.  
Perbedaan Kurikulum 2013 Dengan KTSP
Namun dibalik perbedaan yang ada, sebenarnya juga terdapat kesamaan esensi antara Kurikulum 2013 dengan KTSP. Misalnya tentang pendekatan ilmiah (Scientific Approach) yang pada hakekatnya adalah pembelajaran berpusat pada siswa. Siswa mencari pengetahuan bukan menerima pengetahuan. Pendekatan ini mempunyai esensi yang sama dengan Pendekatan Keterampilan Proses (PKP).  Masalah pendekatan sebenarnya bukan masalah kurikulum, tetapi masalah implementasi yang tidak jalan di kelas. Bisa jadi pendekatan ilmiah yang diperkenalkan di Kurikulum 2013 akan bernasib sama dengan pendekatan-pendekatan kurikulum terdahulu bila guru tidak paham dan tidak bisa menerapkannya dalam pembelajaran di kelas.
Berikut ini adalah perbedaan antara Kurikulum 2013 dengan KTSP
No
Kurikulum 2013
KTSP
1SKL (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006
2Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuanlebih menekankan pada aspek pengetahuan
3di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VIdi jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III
4Jumlah jam pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSPJumlah jam pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
5Proses pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta.Standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
6TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaranTIK sebagai mata pelajaran
7Standar penilaian menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.Penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan
8Pramuka menjadi ekstrakuler wajibPramuka bukan ekstrakurikuler wajib
9Pemintan (Penjurusan) mulai kelas X untuk jenjang SMA/MAPenjurusan mulai kelas XI
10BK lebih menekankan mengembangkan potensi siswaBK lebih pada menyelesaikan masalah siswa

Update Mei 2015 :

No
KTSP
Kurikulum 2013
1
Mata pelajaran tertentu mendukung kompetensi tertentuTiap mata pelajaran mendukung semua kompetensi (Sikap, Keteampilan, Pengetahuan)
2
Mata pelajaran dirancang berdiri sendiri dan memiliki kompetensi dasar sendiriMata pelajaran dirancang terkait satu dengan yang lain dan memiliki kompetensi  dasar yang diikat oleh kompetensi inti tiap kelas
3
Bahasa Indonesia sejajar dengan mapel lainBahasa Indonesia sebagai penghela mapel lain (sikap dan keterampilan berbahasa)
4
Tiap mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan berbedaSemua mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan yang sama (saintifik) melalui mengamati, menanya, mencoba, menalar…
5
Tiap jenis konten pembelajaran diajarkan terpisahBermacam jenis konten pembelajaran diajarkan terkait dan terpadu satu sama lainKonten ilmu pengetahuan diintegrasikan dan dijadikan penggerak konten pembelajaran lainnya
6
Tematik untuk kelas I-III (belum integratif)Tematik integratif untuk kelas I-III
7
TIK mata pelajaran sendiriTIK merupakan sarana pembelajaran, dipergunakan sebagai media pembelajaran mata pelajaran lain
8
Bahasa Indonesia sebagai pengetahuanBahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan carrier of knowledge
9
Untuk SMA ada penjurusan sejak kelas XITidak ada penjurusan SMA. Ada mata pelajaran wajib, peminatan, antar minat, dan pendalaman minat
10
SMA dan SMK tanpa kesamaan kompetensiSMA dan SMK memiliki mata pelajaran wajib yang sama terkait dasar-dasar pengetahuan, keterampilan dan sikap.
11
Penjurusan di SMK sangat detilPenjurusan di SMK tidak terlalu detil sampai bidang studi, didalamnya terdapat pengelompokkan peminatan dan pendalaman

Nah Bapak Ibu para pendidik, itulah Perbedaan Kurikulum 2013 Dengan KTSP yang bisa saya sampaikan dalam update kali ini. Semoga tulisan ini bisa menambah wawasan kita bersama.